100 Most Beautiful Secret Areas in China

100 Most Beautiful Secret Areas in China

Ekonomi 1. Pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalam
perundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya. R. Santosa Brotodihardjo, SH dalam
bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, menguraikan beberapa teori utuk memberikan dasar
menyatakan keadilan. Sebutkan dan jelaskanlah teori yang mendasari keadilan yang saudara/i ketahui !
2. Suandy (2000) menjelaskan mengenai perkembangan pajak menjadi objek studi yang dapat didekati
dari beberapa aspek dan sudut pandang. Sebutkan dan jelaskanlah yang saudara/i ketahui tentang
perkembangan pajak dari beberapa sudut pandang yang ada !
3. Adapun tujuan pemungutan pajak adalah untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya. Salah satu
cara untuk mewujudkan keadilan dapat ditempuh melalui sistem tarif. Sebutkan dan jelaskanlah tarif
pajak yang berlaku dan sering digunakan wajib pajak di Indonesia serta berapa besaran tarifnya

1. Pajak haruslah dipungut berdasarkan suatu keadilan. Keadilan tersebut harus dituangkan, baik dalam
perundang-undangan maupun diwujudkan dalam pelaksanaannya. R. Santosa Brotodihardjo, SH dalam
bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, menguraikan beberapa teori utuk memberikan dasar
menyatakan keadilan. Sebutkan dan jelaskanlah teori yang mendasari keadilan yang saudara/i ketahui !
2. Suandy (2000) menjelaskan mengenai perkembangan pajak menjadi objek studi yang dapat didekati
dari beberapa aspek dan sudut pandang. Sebutkan dan jelaskanlah yang saudara/i ketahui tentang
perkembangan pajak dari beberapa sudut pandang yang ada !
3. Adapun tujuan pemungutan pajak adalah untuk mencapai keadilan dalam pemungutannya. Salah satu
cara untuk mewujudkan keadilan dapat ditempuh melalui sistem tarif. Sebutkan dan jelaskanlah tarif
pajak yang berlaku dan sering digunakan wajib pajak di Indonesia serta berapa besaran tarifnya
  1. Pajak harus dipungut berdasarkan suatu keadilan, teori yang mendasari keadilan adalah teori asuransi, kepentingan, gaya pikul, kewajiban pajak mutlak dan asas daya beli.
  2. Perkembangan pajak dapat didekati dari beberapa aspek dan sudut pandang yaitu ekonomi, pembangunan, penerapan praktis dan hukum.
  3. Sistem tarif pajak yang berlaku dan sering wajib digunakan di Indonesia adalah tarif progresif untuk pajak penghasilan, tarif proporsional untuk PPN dan PBB, serta tarif regresif untuk bea materai.

Pembahasan

Teori pajak harus dipungut berdasarkan suatu keadilan.

  1. Teori asuransi: membayar pajak sama seperti membayar premi namun kepada negara, sebab negara memiliki tugas untuk melindung masyarakat dan kepentingannya.
  2. Teori kepentingan: membayar pajak sebagai bentuk keterlibatan masyarakat terhadap biaya yang dikeluarkan negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat.
  3. Teori gaya pikul: pajak yang dibayarkan sesuai dengan besaran penghasilan. Semakin besar penghasilan maka semakin besar beban pajak yang dikenakan.
  4. Teori kewajiban pajak mutlak: pembayaran pajak sebagai bentuk berbakti kepada negara, yang akan digunakan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
  5. Teori asas daya beli: pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bentuk pemindahan daya beli dari swasta ke pemerintah, yang akan ditransfer kembali ke masyarakat.

Sudut pandang perkembangan pajak

  1. Ekonomi: pajak dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, penghasilan, konsumsi dan lainnya.
  2. Pembangunan: pajak dilihat dari dampaknya terhadap pembangunan fasilitas umum.
  3. Penerapan praktis: pajak dilihat dari objek yang dikenakan pajak, tarif pajak dan penghitungannya.
  4. Hukum: pajak dilihat sebagai hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga ada pajak terutang, penagihan pajak, penyelidikan, pengawasan, dan sanksi.

Sistem tarif pajak di Indonesia

  1. Progresif: memiliki presentase tarif yang berlapis sesuai dengan besaran jumlah dasar pengenaan pajak. Pajak penghasilan di Indonesia memiliki tingkatan 5%, 15%, 30% dan 35%.
  2. Proporsional: pemungutan pajak dengan presentasi tarif tetap berapapun besaran jumlah dasar pengenaan pajak. Misalkan PPN berlaku 11% dan PBB 0,5%.
  3. Regresif: tarif pajak tetap atas berapapun besaran jumlah dasar pengenaan pajak. Misalkan: bea materai 10.000

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang pajak langsung dan tidak langsung pada https://brainly.co.id/tugas/2201289

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

[answer.2.content]